Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa Desa Jeruk

30 Juli 2013 01:33:33  Susriyanti  3.564 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa Jeruk

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa.

Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salah satu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.

Adanya UU N0. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan di wilayahnya sendiri membuat peran BPD mutlak dan penting. Pasalnya, desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan potensi dirinya sendiri.

Maka BPD menjadi sangat penting untuk mengawasi bagaimana dana yang ada dimanfaatkan untuk program-program yang sesuai dengan apa yang telah disusun desa sekaligus mengawasi berjalannya proses realiasi program. BPD pula yang diharapkan mampu menciptakan kepatuhan dari perangkat teknis desa agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.

Begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa sekarang ini. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik. Untuk memahami berbagai esensi yang ada dalam peraturan ini bakal lebih gamblang jika Anda mempelajari pasal demi pasal di dalamnya.

Sumber : http://www.berdesa.com/apa-tugas-utama-bpd-ini-jawabannya/

 

 

SUSUNAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA JERUK KEC. PANCUR KAB. REMBANG

PERIODE TAHUN 2020 S/D 2026

 

SESUAI SURAT KEPUTUSAN BUPATI REMBANG

NOMOR : 141/0360/2020

Tanggal : 02 Februari 2020

TENTANG

PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN PENGESAHAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA JERUK KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG

 

 

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA JERUK KEC. PANCUR KAB. REMBANG

Lampiran I

NO

NAMA

JABATAN

1

MUKIJAN

KETUA

2

SURI

WAKIL KETUA

3

SURIPNO

SEKRETARIS

4

EKO LISTIYANTO

BIDANG PEMERINTAHAN

5

TUKIRAN

BIDANG PEMBANGUNAN 

6

KASTAM

BIDANG KEMASYARAKATAN

7

MANSUR

ANGGOTA

 

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA JERUK KEC. PANCUR KAB. REMBANG

TAHUN 2020 - 2026

Lampiran II

NO

NAMA

UNSUR KETERWAKILAN

1

SITI  ASFIYAH

KETERWAKILAN PEREMPUAN

2

SURYONO

KETERWAKILAN WILAYAH 1

3

NUR ROKHIM

KETERWAKILAN WILAYAH 2

4

DIAH AYU WISUTRA

KETERWAKILAN WILAYAH 3

5

ACHMADI

KETERWAKILAN WILAYAH 4

6

LATIF SUHARNO

KETERWAKILAN WILAYAH 5

7

TUKIRAN

KETERWAKILAN WILAYAH 6

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : DESA JERUK RT.02 RW.01
Desa : Jeruk
Kecamatan : Pancur
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59262
Telepon : 0000000000000
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:114
    Kemarin:236
    Total Pengunjung:150.715
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

14 Agustus 2024 | 243 Kali
PERSIAPAN MENYAMBUT HARI KEMERDEKAAN RI
19 Juni 2021 | 1.417 Kali
GIAT PENYEMPROTAN DAN PEMBAGIAN MASKER UPAYA PENCEGAHAN COVID -19
27 Oktober 2020 | 3.681 Kali
AKTA KELAHIRAN
27 Oktober 2020 | 3.675 Kali
KARTU KELUARGA
27 Oktober 2020 | 4.082 Kali
KARTU TANDA PENDUDUK KTP EL
27 Oktober 2020 | 3.309 Kali
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
27 Oktober 2020 | 3.446 Kali
Struktur Organisasi PPID
27 Agustus 2020 | 8.898 Kali
Sejarah Desa Jeruk
27 Agustus 2020 | 7.839 Kali
Visi dan Misi
24 Agustus 2016 | 7.612 Kali
Pemerintah Desa
30 Juli 2013 | 7.061 Kali
Profil Desa
27 Agustus 2020 | 7.056 Kali
Data Desa
27 Oktober 2020 | 4.082 Kali
KARTU TANDA PENDUDUK KTP EL
27 Oktober 2020 | 3.681 Kali
AKTA KELAHIRAN
27 Agustus 2020 | 8.898 Kali
Sejarah Desa Jeruk
27 Oktober 2020 | 3.216 Kali
BUMDES DESA JERUK
27 Oktober 2020 | 3.675 Kali
KARTU KELUARGA
22 April 2014 | 816 Kali
Pengaduan
21 April 2014 | 795 Kali
Peraturan Kepala Desa
27 Agustus 2020 | 7.839 Kali
Visi dan Misi
01 Mei 2014 | 3.259 Kali
LPMD DESA JERUK