You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Jeruk
Jeruk

Kec. Pancur, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

AKTA KELAHIRAN

Susriyanti 27 Oktober 2020 Dibaca 4.271 Kali
AKTA KELAHIRAN

Dokumen pertama penduduk yang baru lahir adalah Akta Kelahiran, prosesnya sangat mudah dan gratis.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. Pengantar dari Desa setempat
  2. Foto copy Kartu Keluarga terbaru, menambah anggota keluarga (bayi yang baru lahir)
  3. Foto Copy KTP eL kedua orang tua bayi
  4. Foto copy KTP eL 2 Saksi
  5. Surat Kelahiran dari Puskesmas/ Rumah Sakit
  6. Legalisir Akta Nikah

Jika berkas sudah lengkap, langsung saja datang ke Dindukcapil dengan menyerahkan berkas tersebut. #gratis

Syarat Legalisir Akta Nikah :

  1. Foto copy Akta Nikah Minimal 2 lembar
  2. Akta Nikah asli
  3. Pergi ke KUA yang menerbitkan Akta Nikah tersebut untuk dilegalisir.

Kabar Rembang