INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

RT RW DESA JERUK

01 Mei 2014 Susriyanti Dibaca 2.892 Kali

 

RT Dan RW

Pembangunan pedesaan bukan sekedar pembangunan infrastruktur, ekonomi tapi juga pembangunan sumberdaya manausianya pedesaan, karena sumberdaya yang berkualitas akan mampu mendorong pertumbuhan pedesaan menjadi lebih maju dan sejahtera, karena selama ini pembangunan sumberdaya manusia desa terlebih para perangkat desa selaku pihak yang memiliki tugas penting dalam membawa sebuah desa lebih baik, perangkat desa mulai dari RT hingga Kepala desa adalah operator pembangunan desa, kulitas perangkat desa adalah syarat mutlak suksesnya pembangunan pedesaan itu sendiri. salah satu sumberdaya penggerak pembangunan pedesaan yang sangat perlu ditingkatkan kualitasnya adalah para ketua RT (rukun tetangga) dan RW ( rukun warga), mereka adalah perangkat desa paling bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri no. 5/2007 , RT dan RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. RT dan RW Mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah, menjadi penengah penyelesaian masalah-maslah kemasyarakat yang dihadapi warga, sedangkan tugas-tugasnya antara lain membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota, memelihara Kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

Peran serta RT dan RW dalam pembangunan Desa amatlah vital, seperti yang telah dikemukakan diatas RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat desa, mereka adalah mulut dan telinga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan - kebijakan pemerintah desa, daerah maupun nasional dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat, berada di tengah konflik masyarakat sehingga merekalah yang memiliki pemahaman lebih terhadap sekala permasalahan dan konflik yang terjadi dimasyarakat. 

Pengurus RT/RW berperan aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan pemerintah daerah, RT/RW mampu menjadi dinamisator peningkatan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, berperan dalam penataan lingkungan hidup, menjadi fasilitator yang dapat menjaga komunikasi dan harmonisasi program-program dari pemerintahan kepada masyarakat ataupun sebaliknya memberikan masukan kepada pemerintah secara objektif, optimal dan berkesinambungan sesuai mekanisme yang berlaku, dan RT/RW berperan penting dalam pengumpulan dana masyarakat baik pajak maupun non pajak.

Pembangunan desa sebagai upaya mendorong pembangunan nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak akan mungkin meninggalkan peran serta pengurus RT/RW, ditinjau dari berbagai sudut pandang, RT/RW memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan desa, oleh karena itu sudah saatnya program - program pembangunan desa bisa menjadikan RT/RW sebagai penggerak utama, sebagai pion utama atau garda terdepan, pelibatan RT / RW dalam setiap kegiatan dan program pembangunan adalah mutlak harus dilakukan oleh pemerintah baik dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat. 

sumber : 

https://www.kompasiana.com/nawawimnoer/589888e3157b61bf40d3e92c/optimalisasi-peran-dan-fungsi-rtrw-dalam-pembangunan-desa?page=all

 

Lampiran: Keputusan Kepala Desa

Nomor         :  149/1 / Tahun 2020

Tanggal       :  02 Januari 2020

 

 

SUSUNAN PENGURUS RUKUN WARGA ( RW) DESA JERUK

KECAMATAN PANCUR  - KABUPATEN REMBANG

MASA BHAKTI TAHUN 2020 S/D TAHUN 2026

 

No.

N  A  M  A

JABATAN

RW

KOORDINASI WILAYAH RT

1

SURI

ALI MAHMUDI

KAMID

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

01

RT 01 ,02,03,04

2

MUKIJAN

EKO LISTIYANTO

SUNARI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

01

RT 05,06,07

3

KASIM

RIFAUDIN

SAKIP

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

01

 

RT 03

SUSUNAN PENGURUS RUKUN TETANGGA ( RT) DESA JERUK

KECAMATAN PANCUR  - KABUPATEN REMBANG

MASA BHAKTI TAHUN 2020 S/D TAHUN 2026

 

No.

 

N  A  M  A

 

JABATAN

 

RT

 

PEKERJAAN

1

RUSDI

MUJAYIN

ALI PURNOMA

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

01

 

WIRASWASTA

WIRASWASTA

BELUM/TIDAK BEKERJA

2

ZAEROZI

RAKIBAN

YUNI SUSANTI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

02

WIRASWASTA

PETANI/PEKEBUN

IRT

3

EDI KUSNANDAR

KASNAWI

SUNARTI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

03

 

WIRASWASTA

WIRASWASTA

IRT

4

MARIDI

MANSYUR

SUTISNO

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

04

 

PETANI

TUKANG KAYU

WIRASWASTA

5

ABDUL MUKTI

SUTRIS

SRIYONO

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

05

 

PETANI

PETANI

WIRASWASTA

 

6

JALAL

NGATEMAN SYAMTARYAN

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

06

PETANI

PETANI

PETANI

 

7

SUPIYONO

JOKO SUSILO

MASRUR

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

07

PETANI

PETANI

WIRASWASTA

8.

SAIMIN

MASHADI

JUNAIDI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

08

WIRASWASTA

WIRASWASTA

WIRASWASTA

9.

RUSMIN

KHOERON

WAKIMEN

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

09

PENSIUNAN

WIRASWASTA

WIRASWASTA

10.

KASLAN

WARIS

SUMARDI

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

10

PETANI

PETANI

WIRASWASTA

 

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar