Dokumen pertama penduduk yang baru lahir adalah Akta Kelahiran, prosesnya sangat mudah dan gratis.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi :
- Pengantar dari Desa setempat
- Foto copy Kartu Keluarga terbaru, menambah anggota keluarga (bayi yang baru lahir)
- Foto Copy KTP eL kedua orang tua bayi
- Foto copy KTP eL 2 Saksi
- Surat Kelahiran dari Puskesmas/ Rumah Sakit
- Legalisir Akta Nikah
Jika berkas sudah lengkap, langsung saja datang ke Dindukcapil dengan menyerahkan berkas tersebut. #gratis
Syarat Legalisir Akta Nikah :
- Foto copy Akta Nikah Minimal 2 lembar
- Akta Nikah asli
- Pergi ke KUA yang menerbitkan Akta Nikah tersebut untuk dilegalisir.