INFO
  • Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

AKTA KELAHIRAN

27 Oktober 2020 Susriyanti Dibaca 3.573 Kali

Dokumen pertama penduduk yang baru lahir adalah Akta Kelahiran, prosesnya sangat mudah dan gratis.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi :

  1. Pengantar dari Desa setempat
  2. Foto copy Kartu Keluarga terbaru, menambah anggota keluarga (bayi yang baru lahir)
  3. Foto Copy KTP eL kedua orang tua bayi
  4. Foto copy KTP eL 2 Saksi
  5. Surat Kelahiran dari Puskesmas/ Rumah Sakit
  6. Legalisir Akta Nikah

Jika berkas sudah lengkap, langsung saja datang ke Dindukcapil dengan menyerahkan berkas tersebut. #gratis

Syarat Legalisir Akta Nikah :

  1. Foto copy Akta Nikah Minimal 2 lembar
  2. Akta Nikah asli
  3. Pergi ke KUA yang menerbitkan Akta Nikah tersebut untuk dilegalisir.
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar