Persyaratan Pembuatan KTP eL
- Jika anda ingin membuat KTP eL untuk yang pertama kali (BARU), datanglah ke Balai Desa Tuyuhan dengan membawa :
-
- Foto Copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar (yang sudah bertanda tangan)
- Foto Copy Akta Kelahiran 1 (satu) lembar
- Foto Copy Ijazah 1 (satu) lembar
Pastikan data diri anda sudah sesuai antara Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah. Mintalah Surat Pengantar dari Desa dengan menyerahkan berkas tersebut di atas.
- Jika KTP eL Rusak
-
- Foto Copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar (yang sudah bertanda tangan)
- KTP eL Asli (rusak)
Mintalah Surat Pengantar dari Desa dengan menyerahkan berkas tersebut di atas, dan jangan lupa membawa KTP eL yang rusak tersebut.
- Jika KTP eL Hilang
-
- Foto Copy Kartu Keluarga 2 lembar (yang sudah bertanda tangan)
- Foto Copy KTP eL (jika ada)
- ke Polsek untuk meminta Surat Kehilangan KTP eL (menyerahkan Fc Kartu Keluarga dan Fc KTP eL)
Mintalah Surat Pengantar dari Desa dengan menyerahkan berkas tersebut di atas, dan jangan lupa melampirkan Surat Kehilangan dari POLSEK.
- Jika KTP eL Perubahan Data
-
- Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar (yang sudah bertanda tangan)
- Foto Copy Dokumen Dasar Perubahan
-
-
- Status Perkawinan ( Akta Nikah / Akta Cerai)
- Perubahan nama, Tanggal Lahir ( Akta Kelahiran dan Ijazah)
-
Mintalah Surat Pengantar dari Desa dengan menyerahkan berkas tersebut di atas, dan jangan lupa melampirkan bukti pendukung perubahan data.